PKB Desak DPRD Jember Bentuk Pansus Terkait Honor Pegawai Non-ASN

Jember – Ribuan pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Sabtu (08/03/2025), guna menyampaikan aspirasi mereka terkait honor yang tidak cair pada tahun 2025. Selain itu, mereka juga menyoroti ketidakjelasan status mereka setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Honorer, Arjun Sutrisno Wibowo, menyatakan bahwa sebanyak 11.000 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terdampak akibat kebijakan ini. Dari jumlah tersebut, 2.000 orang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sementara 7.000 lainnya masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sisanya masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu. sbobet

Menurut Arjun, para pegawai non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status dan gaji mengalami kebingungan karena regulasi yang menaungi mereka belum jelas. Dalam pasal 66 UU ASN, disebutkan bahwa pegawai non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak UU ini diberlakukan, pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN sebagai bagian dari ASN.

Scroll to Top